Tentang (susahnya) Menjadi Ikhlas

05.29 / Diposting oleh Phyrman / komentar (1)

Kawan,
Seringkah kita merasa berhasrat untuk bersedekah tapi kemudian batal memberikan
Karena pikiran kita berburuk sangka kepadanya
Tak jarang recehan yang sudah tergenggam dan hanya selangkah meletakkan ditangannya
Tiba-tiba masih saja tergenggam, saat tangan meminta itu beredar didepan kita

Kawan,
Aku hanya ingin bercerita tentang susahnya menjadi ikhlas
Kemarin ada seorang pria berpeci yang membagikan kertas, berisi tulisan memohon bantuan modal untuk berdagang peci
Hatiku tersentuh dan mengagumi semangatnya untuk berwirausaha
Tapi entah kenapa tanganku berat sekali menarik lembaran kertas dari dompet
Hanya karena otakku berpikir bahwa tak mungkin orang muda yang sederhana itu kekurangan harta untuk usaha

Dan usai si pemuda meninggalkanku tanpa sedekahku, aku menjadi gelisah
Karena tak jauh dari tempatku duduk, seorang mahasiswi berjilbab dengan ikhlas merogoh kantong celananya dan memberikannya dengan senyum keharuan
Dia memberi tanpa berpikir buruk terhadap si pemuda
Tanpa peduli apakah si peminta berbohong atau jujur
Karena yang bisa menilai kebenarannya hanyalah Yang Maha Tahu

Kawan,
Dilain hari aku juga melakukan hal yang sama
Diperempatan lampu merah jalanan yang macet dan penuh asap knalpot
Ada seorang ibu berpakaian kumal menggendong anaknya yang masih balita
Dari pakaiannya hampir pasti profesinya adalah pengemis
Melihat tatap mata sang anak yang menghiba
Hatiku menjadi tersentuh karenanya

Tapi lagi-lagi tanganku enggan bergerak menarik lembaran rupiah dari dompet
Bahkan membuka kaca pun tidak
Hanya karena otakku menghitung
Jika semua pengemis harus diberi sedekah, berapa banyak uang yang harus kuberikan
Karena disekelilingnya puluhan pengemis juga berkeliling mengetuk kaca kendaraan

Dan usai lampu merah berganti hijau
Kembali aku menyesal
Kenapa aku tidak pernah bisa ikhlas memberi
Dan hanya berpikir menuruti logika pikiran yang penuh prasangka

Tuhan,
Kini aku mengharap hidayahMU, karena aku merasa resah
Ternyata segala retorikaku tentang berbagi
Hanyalah sebatas ucapan tanpa perbuatan
Kenapa aku harus egois berhitung untuk masa depanku
Sedangkan rejekiMU tiada terhitung nilainya
Kenapa logika akalku selalu menghalangi sentuhan hati
Padahal Engkau ciptakan akal untuk berpikir tentang kebenaran

Rasa kikirku telah menutupi kebenaran hati
Sedangkan otak dangkalku malah melakukan pembenaran terhadapnya

Tuhan,
Ajarkanlah aku untuk menjadi ikhlas
Minimal sekedar bisa memisahkan mana kebenaran tentang orang yang benar-benar berusaha
Dan mana kebenaran palsu dibalik kumalnya baju

Atau ajarkan aku cara menjadi ikhlas
Minimal sekedar menghapus prasangka buruk terhadap orang lain

Kawan,
Aku juga butuh nasehatmu….


Sency, 8 Juni 2009

Dwi Firmansyah
http://ruangstudio.blogspot.com

Label:

Prita Vs RS Omni; Salah Langkah Strategi Public Relations

12.50 / Diposting oleh Phyrman / komentar (0)

Niat Prita Mulyasari untuk curhat pada teman-temannya tentang pelayanan RS Omni Internasional berbuntut pada gugatan hukum yaitu pencemaran nama baik. Kasus hukum yang menurut saya sangat “sederhana” itu kemudian menjadi ranah publik, saat terjadi pemaksaan aturan hukum berupa penahanan Prita Mulyasari. Hampir semua media massa mengangkat berita ini sebagai headline, ditambah kasus ini kemudian bergeser ke ranah politik dengan kedatangan para capres yang berempati pada nyonya Prita. Eforia masyarakat mengutuk terjadinya “penyimpangan” hukum semakin menguat, terkait kontroversi pemberlakuan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berbagai isu pun ikut berkembang misalnya dugaan suap RS Omni kepada Jaksa, hingga neoliberalisme perseteruan Perusahaan Besar VS Rakyat Kecil.

Saya yakin pihak RS Omni Internasional sebagai pihak penggugat pasti tidak menyangka, bahwa kasus ini akan menjadi berita nasional yang kemudian berbalik memojokkannya. Menurut saya ini adalah kegagalan dari public relations RS Omni Internasional dalam mengatur strateginya. Rencana gugatan untuk membuktikan bahwa pihak rumah sakit tidak bersalah, malah berbalik hilangnya empati masyarakat hingga tuntutan penutupan rumah sakit. Sebagai sebuah strategi PR, ini adalah sebuah langkah yang salah dalam mengelola manajemen krisis.

Secara teori, krisis seringkali merupakan titik balik dalam kehidupan suatu perusahaan/organisasi yang dapat memberikan kesempatan untuk menetapkan reputasi bagi kompetensinya, untuk membentuk perusahaan/organisasi tersebut, membentuknya serta menghadapi issue-issue penting. Namun bertindak pada saat krisis memiliki resiko yang tinggi. Sebuah strategi dibutuhkan untuk memutuskan kapan menentukan suatu situasi sebagai sebuah krisis, kapan harus mengambil tindakan dan bekerja dengan pihak-pihak lain dalam menyelesaikan krisis tersebut. Namun ketika ketegangan meninggi, menetapkan suatu strategi menjadi tidak mudah. Karena itulah perencanaan di awal akan memungkinkan untuk berkonsentrasi pada masalah aktual ketika ia memuncak serta memberikan kerangka kerja bagi tindakan yang diperlukan (Regester & Larkin, 2003:170).

Mari kita telusuri satu per satu kronologis kejadian dan strategi PR yang dilakukan;
1. Email dari Prita Mulyasari di milis tentang buruknya pelayanan di RS Omni.
Ada dua pilihan dalam menyelesaikan krisis ini, yaitu menyelesaikannya secara kekeluargaan atau menempuh jalur hukum. Dan manajemen Omni memilih jalur hukum. Keuntungan jalur ini adalah ada pembuktian pengadilan pada masyarakat bahwa rumah sakit tidak bersalah dan menjadi shock therapy bagi pasien lain agar tidak menggugat pelayanan RS jika tidak ada bukti. Namun kelemahannya adalah si pasien dalam hal ini nyonya Prita akan trauma dan tidak akan mau berobat di RS Omni lagi. Artinya RS Omni akan kehilangan satu pelanggan ditambah beberapa teman-teman nya, karena efek jera itu. Pasien pasti akan berpikir “ngapain saya bayar, kalau kemudian merasa tidak nyaman dan diancam masuk penjara”.

Seandainya sejak awal, strategi PR dalam penyelesaian krisis ini secara kekeluargaan, mungkin pihak RS Omni malah bisa menarik simpati pasien dan juga rekan-rekannya. Dan masalah pun bisa terselesaikan dalam lingkup yang kecil.

2. Perkembangan kasus hukum yang diluar dugaan.
Dalam berbagai kasus hukum yang melibatkan pelanggan dan perusahaan, biasanya pihak perusahaan cukup mendapat “pemulihan nama baik” dari hasil keputusan pengadilan Artinya perusahaan tidak perlu menuntut agar pelanggan membayar ganti rugi yang besar dan menyengsarakan tergugat. Ada win win solution disini, ada efek jera bagi tergugat namun pelanggan pun tidak akan ketakutan untuk kembali menggunakan jasa perusahaan. Faktanya nilai gugatan perdata yang diajukan RS Omni sangat besar yang tidak mungkin mampu dibayar tergugat. Dalam hal ini PR tidak mampu mengontrol nilai tuntutan yang masuk akal karena tidak mempertimbangkan dampak negatif dari gugatan itu. Nilai gugatan yang besar menunjukkan “keserakahan” perusahaan dalam menguras harta pelanggan, implikasinya adalah pasien atau pelanggan lain akan kehilangan kepercayaan pada nilai jual produk jasa perusahaan.

Kemudian, kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan. Artinya ini bukan kasus kriminal murni dimana tergugat bisa dipenjarakan jika gugatan dicabut. Saya tidak tahu apakah penahanan Prita Mulyasari oleh pihak kejaksaan adalah murni kebijakan jaksa, atau ada permintaan dari pihak RS Omni untuk menahannya. Karena alasannya pun sangat lemah, yaitu menghindari penghilangan barang bukti dan tergugat melarikan diri. Barang bukti apa yang dibuang, sedangkan bukti email sudah beredar di milis. Lalu melihat kondisi sosial tergugat, kecil kemungkinan bisa melarikan diri sampai jaksa tidak mempu menemukannya.

Munculnya isu suap adalah sebuah krisis susulan bagi perusahaan, masyarakat indonesia yang sudah muak dengan berbagai kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme akan semakin kehilangan empatinya, jika ternyata dugaan ini terbukti.

Unsur lain yang dilupakan oleh PR adalah penentuan juru bicara perusahaan, yang dalam berbagai konferensi pers diwakili oleh kuasa hukum. Ada beberapa kutipan wawancara kuasa hukum yang menunjukkan arogansi perusahaan untuk tidak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan cenderung hiperbola dalam menyalahkan tergugat. Bahasa hukum yang terkadang kaku dan keras, selayaknya tidak dipakai. Karena kalau menilik awal mula perseteruan, sebenarnya pihak RS Omni tidak perlu terlalu keras terhadap pasiennya, karena “hidup” sebuah perusahaan sebenarnya berasal dari uang si pelanggan itu sendiri.

Dan tugas PR pun semakin berat, ketika para netter menggalang aksi solidaritas pada nyonya Prita Mulyasari dan menggugat penyimpangan kasus hukum ini. Ditambah lagi banyaknya para politisi Capres dan tim sukses yang turun untuk sekedar berempati, dan semuanya terekam dalam headline media massa berskala nasional. Artinya bukan lagi puluhan atau ratusan orang yang tahu kasus “buruknya pelayanan RS Omni Internasional” tapi ratusan ribu bahkan jutaan masyarakat.

Menurut saya langkah PR paling tepat untuk menyelesaikan krisis perusahaan ini;

Pertama adalah strategi rendah diri perusahaan dengan cara merangkul si pasien tergugat yaitu nyonya Prita Mulyasari, mencabut gugatan hukum dan mengkondisikan agar akhir dari perseteruan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Karena sikap rendah diri akan menghasilkan empati yang besar dari masyarakat.

Langkah kedua adalah perbaikan layanan dan promosi bahwa layanan rumah sakit sudah semakin profesional.

Langkah ketiga adalah menciptakan image sebagai rumah sakit terbuka bagi masyarakat, untuk menghapus kesan arogan yang selama ini muncul.

Karena hanya dengan strategi penanganan manajemen krisis yang tepatlah, maka nama baik dan kelangsungan hidup perusahaan akan tetap terjaga.

Sency, 5 Juni 2009


Dwi Firmansyah
http://ruangstudio.blogspot.com

Label:

V.O.N.I.S

00.24 / Diposting oleh Phyrman / komentar (0)

Jika kita mendengar kata vonis, maka pikiran kita akan bergerak menyusuri sebuah terowongan imajinasi yang menakutkan. Sebuah kata yang bisa berarti adalah akhir dari segalanya, akhir dari sebuah perjuangan, akhir dari sebuah kesenangan, dan mungkin akhir dari hidup itu sendiri.

Sesungguhnya vonis hanyalah pendapat manusia tentang suatu hal berkaitan dengan profesi dan keilmuan yang dimilikinya. Seorang hakim bisa memberi vonis mati berdasarkan ilmu hukum yang dipelajarinya. Seorang dokter bisa memberi vonis akhir kehidupan pasien, juga karena ilmu kedokteran yang dimilikinya.

Seseorang karena tanggung jawab profesinya kemudian punya hak dan kewajiban untuk memberikan vonis bagi manusia lain. Walaupun mungkin itu bertentangan dengan hatinya. Saya percaya tidak ada dokter yang tega memberikan sebuah vonis sisa umur pada pasien kankernya, tanpa melihat realitas kasus pasien-pasien sebelumnya. Pun seorang hakim dalam memvonis orang lain, tentunya berdasarkan undang-undang atau aturan yang diyakininya.

Tapi kalo ada orang yang membuat vonis karena alasan lain, sehingga membuat sebuah vonis menjadi lebih ringan atau lebih berat dari seharusnya, maka hukum Tuhan lah yang kemudian berlaku terhadapnya. Misalkan hakim yang memperberat atau memperingan vonis karena disuap, atau dokter yang membuat vonis penyakit tampak lebih kronis agar pasien takut dan rela mengeluarkan uang banyak, maka itu adalah penyimpangan terhadap makna vonis itu sendiri.

Tapi bagaimana dengan orang yang “divonis”? apakah itu berarti akhir dari perjalanannya. Sikap apakah yang akan diambil, jika sebuah “vonis” telah dijatuhkan. Marah dan memprotes vonis itu, lalu memberontak dan melawan dengan segenap kekuatan diri, atau menerima dengan pasrah vonis tersebut dan membiarkan kematian mendatanginya, atau tabah, tawakkal dan tetap "mempertanyakan" isi vonis itu.

Beragam sikap orang dalam menyikapi sebuah vonis; di televisi, seorang wanita bandar narkoba kelas kakap menangis dan pingsan saat mendengar hakim memvonis mati untuk kejahatannya. Tapi Amrozy cs malah bersyukur karena menurut mereka hal itu mempercepat “pertemuan” dengan surga.

Disebuah rumah sakit, seorang penderita kanker langsung syok dan semakin memburuk kondisi fisiknya setelah sang dokter memvonis bahwa umurnya tinggal menghitung hari, kematiannya malah lebih cepat dari vonis dokter karena tekanan mental. Namun ditempat lain, seorang pasien malah memutuskan keluar dari rumah sakit untuk mencari pengobatan alternatif lain yang bisa lebih memberinya sebuah harapan, dan berakhir dengan kesembuhan.

Sesungguhnya vonis hanyalah keputusan manusia biasa, yang bisa jadi salah atau kurang tepat. Vonis bisa jadi lebih ringan atau bahkan lebih berat dari yang seharusnya. Seorang hakim bisa saja salah menafsirkan sebuah kasus, sehingga salah menghukum orang. Pun juga seorang dokter mungkin saja salah diagnosa, sehingga memberi vonis yang berlebihan dari seharusnya. Karena hakim dan dokter adalah manusia biasa, yang tak lepas dari kesalahan dan dosa.

Hasil vonis juga bukanlah sebuah kemutlakan, segalanya bisa berubah sesuai putaran roda dunia. Hukuman bagi seseorang bisa saja dibatalkan atau dirubah, karena ditemukan bukti-bukti baru dalam kasus hukumnya atau perubahan sistem perundang-undangan di negara tersebut. Contohnya adalah keajaiban bagi tersangka “salah tangkap” dalam pembunuhan Asrori di Jawa Timur, tiga tersangka yang sudah divonis, akhirnya dibebaskan setelah ada pengakuan dari Ryan “sang penjagal”. Kekuatan harapan dan doa adalah kunci keajaiban itu.

Demikian pula sebuah penyakit, bisa saja menjadi sembuh karena pengobatan yang dijalaninya plus mental optimis dari si pasien.Seorang pengidap kanker stadium 3, yang sudah divonis dokter tinggal menghitung hari, Drs.Patoppoi Pasau, malah sukses menemukan sistem pengobatan kanker alternatif “keladi tikus”, beliau menjadi orang pertama yang menemukan tanaman itu di Indonesia. Berkat perjuangannya, kini para penderita kanker di Indonesia dapat memiliki harapan hidup yang lebih lama dengan ditemukannya tanaman dengan nama latin Typhonium Flagelliforme/ Rodent Tuber sebagai tanaman obat yang dapat menghentikan dan mengobati berbagai penyakit kanker dan berbagai penyakit berat lain.

Ya, karena vonis adalah pendapat manusia, maka sebuah vonis juga bisa dirubah. Lance Armstrong, sprinter sepeda asal amerika berhasil membuktikannya. Lance divonis menderita kanker testis. Dan, parahnya, penyakit itu didiagnosis sudah menjalar hingga ke paru-paru dan otaknya. Harapan memperoleh kesembuhan menurut dokternya sangat tipis. Tapi, sebagai seorang pria bermental juara, Lance tak menyerah. Ia tak patah semangat dan segera menjalani berbagai operasi dan kemoterapi untuk menyelamatkan hidup dan kariernya.

Harapannya untuk sembuh sangat besar. Lance bertekad ingin menjadi juara sejati, dalam dunia balap sepeda dan untuk mengatasi penyakitnya. Tentu, keinginan tersebut sempat diragukan banyak orang. Sebab, untuk menjadi juara, seorang atlet butuh stamina prima, sedangkan Lance justru sedang dalam kondisi kritis. Namun, ia tidak peduli apa penilaian orang lain.

Terbukti kerja kerasnya berbuah manis. Setelah perjuangannya melawan kanker berhasil diatasinya-hanya berselang 18 minggu kemudian-Lance berhasil menjuarai Tour de France untuk kali pertama, yakni pada tahun 1999.

Menurut Lance, penyakit kanker tersebut telah banyak memberikan pelajaran berharga bagi hidupnya. Dukungan dari keluarga, teman, dan orang-orang disekitarnya menjadikan dirinya tegar untuk melawan penyakit, sekaligus untuk meraih impiannya menjadi juara Tour de France.

Selalu ada harapan dan keajaiban bagi orang yang mempercayainya. Keyakinan akan sebuah kebenaran dan campur tangan sang pencipta adalah cara untuk merubah vonis manusia. Seberat apapun vonis tersebut.

Seorang kawan memberi nasehat yang baik, “jadikanlah vonis itu menjadi titik balik sebuah kesuksesan dimasa depan, jangan jadikan vonis sebagai hambatan meraih harapan.”

Vonis menjadi sebuah kemutlakan, jika itu berasal dari sang pencipta manusia.
Namun manusia tidak akan pernah tahu isi vonis tersebut, karenanya harapan dan perjuangan adalah sebuah keharusan untuk merubah isi V.O.N.I.S itu sendiri.


S.E.N.C.Y, 3 juni 2009

Dwi Firmansyah
http://ruangstudio.blogspot.com

Label: